You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batukarut
Desa Batukarut

Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Desa batukarut   www.batukarut.desa.id   HAYU URANG NGAWANGUN DESA BATUKARUT SING NGAJADI DESA NU MAJU, MANDIRI, TUR BERDAYA SAING -- selengkapnya...

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

YAYAN CAHYADI 27 Desember 2018 Dibaca 1.314 Kali
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA

Bertempat di gedung Dewi Sartika Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung Soreang, pada hari Rabu, 26 Desember 2018, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi pedoman Teknis dan Mekanisme Penyusunan Peraturan di Desa, yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 80 Tahun 2018, perihal tentang hal tersebut diatas.

Acara kegiatan sosialisasi menghadirkan seluruh Sektetaris Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Bandung, yang dibuka secara resmi oleh Bapak Sekretaris Daerah kabupaten Bandung. Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting yang wajib di ketahui dan di pedomani mengenai mekanisme penyusunan Peraturan  Desa sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2018 tersebut.

Para nara sumber yang memberikan paparan dan penjelasan mengenai perihal tersebut diantaranya asisten bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung, juga dari Bappeda serta narasumber lainnya, mengharapkan Sekretaris Desa dan juga Kasi Pemerintahan Kecamatan bisa memahami dan mengerti tentang mekanisme penyusunan Peraturan Desa tersebut, jangan sampai Peraturan Desa yang dikeluarkan bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Yang malah bisa mengakibatkan sesuatu hal yang cacat hukum yang tentunya bisa mengakibatkan sesuatu yang fatal dan malah bisa berimbas ke ranah hukum.

Peraturan Desa merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Desa selain Peraturan Bersama Desa, Peraturan Kepala Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa, yang kesemuanya harus mengacu kepada peraturan-peraturan yang lebih tinggi yang dikeluarkan pemerintah, baik daerah atau pun pusat.(Herny)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image