LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan salah satu dari Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Desa
LPMD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menanpung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
DASAR HUKUM LPMD
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakan Desa
- Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
TUGAS LPMD
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
FUNGSI LPMD
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup
SUSUNAN PENGURUS DAN ANGGOTA LPMD
DESA BATUKARUT
No |
Nama |
Jabatan |
Umur |
Alamat |
1 |
Koesno |
Ketua |
66 thn |
Nambo, RW 02 |
2 |
Drs. Tatang Rusmana |
Sekretaris |
61 thn |
Nambo, Rw 02 |
3 |
Drs. H. Tatang Tarmana |
Bendahara |
77 thn |
Cigentur, RW 10 |
4 |
Basri Edi. S |
Anggota |
56 thn |
Nambo, RW 01 |
5 |
E. Sopandi |
Anggota |
70 thn |
Gempol, RW 06 |
6 |
Dedi Rohendi, SKM |
Anggota |
45 thn |
Kebon Kalapa, RW 03 |
7 |
Buldan Effendi, S.Pd |
Anggota |
33 thn |
Cigentur, RW 09 |
8 |
Alex Wiarna, SH |
Anggota |
43 thn |
Batukarut, RW 07 |
9 |
Tati Susanti |
Anggota |
42 thn |
Gempol, RW 06 |