Artikel
BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;
Dasar Hukum Badan Permusyawaran Desa (BPD)
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
- Perda Kabupaten Bandung No 7 tahun 2006 tentang BPD
- Perbup Kabupaten Bandung No 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab
Bandung No. 7 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa


Gerak Jalan Sehat Desa Batukarut Tahun 2024
Peringatan Hari Kemerdekaan yang ke 79 Republik Indonesia
Peringatan Hari Kemerdekaan yang ke 79 Republik Indonesia
Peringatan Hari Kemerdekaan yang ke 79 Republik Indonesia
Senam Jumat Sehat Desa Batukarut
Rembuk Bedas Desa Batukarut
Sosialisasi Undang undang Desa untuk Lembaga Desa Batukarut
PELATIHAN RT DAN RW DESA BATUKARUT
Situs Bumi Alit Kabuyutan (Muludan)
PEMILIHAN PENGURUS BUMDES PERIODE 2019-2024 DAN PENYERAHAN INSENTIF RT-RW DAN KELMBAGAAN DESA
KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2018 DESA BATUKARUT KECAMATAN ARJASARI KAB BANDUNG
RENOVASI RUANG PELAYANAN PATEN DESA BATUKARUT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BATUKARUT TAHUN ANGGARAN 2019
Kegiatan PHBN Desa Batukarut
HUT RI KE 74
PEMBANGUNAN RABAT BETON RW 12 DESA BATUKARUT
MUSRENBANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) TKT DESA BATUKARUT
PEMASANGAN GRAVEL DI RW 13 DAN 14