Artikel

BPD

26 Oktober 2018 10:48:58  Administrator  1.963 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Dasar Hukum Badan Permusyawaran Desa (BPD)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
  2. Perda Kabupaten Bandung No 7 tahun 2006 tentang BPD
  3. Perbup Kabupaten Bandung No 9 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda kab

        Bandung No. 7 tahun 2006 Tentang Badan Permusyawatan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Menu Kategori

 Statistik

 Aparatur Desa

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Arjasari No. 106 Batukarut Arjasari
Desa : Batukarut
Kecamatan : Arjasari
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40379
Telepon : 02285930543
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:237
    Kemarin:313
    Total Pengunjung:169.118
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.221
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

02 Agustus 2019 | 1.045 Kali
FESTIVAL SENI DAN BUDAYA
23 Agustus 2019 | 1.826 Kali
BAJIDORAN BATUKARUT HUT RI FESTIVAL
23 November 2018 | 2.016 Kali
Perbaikan Jalan Desa, di Kp. Cigentur Batukarut
04 September 2019 | 969 Kali
GOONG RENTENG EMBAH BANDONG
03 Februari 2020 | 1.999 Kali
KERJA BAKTI WARGA DESA BATUKARUT
06 Desember 2018 | 1.888 Kali
RUMAH RUBUH DI KP. SIRNASARI-BATUKARUT
04 Oktober 2023 | 2.236 Kali
Pemberian 1000 HPK Nutrisi untuk Ibu Hamil dan Tumbuh Kembang Anak