Struktur Organisasi Pemerintah Desa Batukarut
Kepala Desa :
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berfungsi:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, yang meliputi tata praja Pemerintahan Desa, penetapan produk hukum di Desa, pembinaan urusan pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, yang meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan serta pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- pembinaan kemasyarakatan, yang meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, yang meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Perangkat Desa, terdiri dari :
- Pemerintah Desa Batukarut terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Kepala Desa Batukarut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Pemerintah Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.
- Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Sekretariat Desa terdiri atas;
- seorang Sekretaris Desa.
- seorang Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum .
- seorang Kepala Urusan Keuangan; dan.
- seorang Kepala Urusan Perencanaan.
- Pelaksana Teknis, selanjutnya disebut Kepala Seksi, terdiri dari :
- seorang Kepala Seksi Pemerintahan;
- seorang Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
- seorang Kepala Seksi Pelayanan;
- Pelaksana Kewilayahan
(1) Perangkat Desa unsur kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.