You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batukarut
Desa Batukarut

Kec. Arjasari, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang di Website Desa batukarut   www.batukarut.desa.id   HAYU URANG NGAWANGUN DESA BATUKARUT SING NGAJADI DESA NU MAJU, MANDIRI, TUR BERDAYA SAING -- selengkapnya...

Puskesos Nurul Kamil Desa Batukarut

YAYAN CAHYADI 21 November 2018 Dibaca 1.346 Kali
Puskesos Nurul Kamil Desa Batukarut

Rabu, 21 Oktober 2018, dalam beberapa bulan yang lalu Pemerintah Desa Batukarut telah membentuk kepungurusan untuk Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) NURUL KAMIL Desa Batukarut kecamata Arjasari Kabupaten Bandung, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa dan swasta/CSR. Dimana pemerintah desa diharapkan menyediakan kontribusi natura dan anggaran untuk pelaksanaan Puskesos.

Walau dengan segala keterbatasan, baik segi anggaran ataupun sarana dan prasarana, dikarenakan baru berdiri, pengurus Puskesos Nurul Kamil ini diharapkan bisa menjadi :

  1. Pusat informasi terkait program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR,
  2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS yang terpadu di tingkat desa/kelurahan,
  3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin serta PMKS di tingkat desa/kelurahan,
  4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin serta memantau penanganan keluhan tersebut,
  5. Memastikan keluhan-keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,
  6. Melakukan pembaharuan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat desa/kelurahan,

7. Penyedia data terbaru warga miskin dan rentan miskin serta PMKS bagi Sekretariat SLRT Kabupaten/Kota atau pihak lain yang membutuhkan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image